ANGGARAN DASAR INDONESIA KARATE-DO (INKADO) BAB I KETENTUAN UMUM NAMA Pasal 1 Perguruan ini bernama INDONESIA KARATE-DO, yang dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya disebut dengan singkatan INKADO; KEDUDUKAN Pasal 2 Perguruan INKADO bertempat kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia kecuali apabila Keputusan Mukbes menentukan lain; WAKTU Pasal 3 1. Perguruan ini didirikan pada tanggal 18 Maret 1972 yang diprakarsai oleh Prof. Dr. Drs. R. Baud AD Adikusumo di Jalan Cidodol Nomor 11, Kebayoran Lama, Jakarta 12220 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, dan disahkan pada tanggal 21 November 1972 di Jakarta; 2. Kelahiran Perguruan INKADO merupakan kelanjutan dari sejarah PORKI yang dilahirkan pada tanggal 10 Maret 1964 di Jalan Danau Buyan Blok F-III/82, Pejompongan Jakarta dan Drs. R. Baud AD Adikusumo sebagai PENDIRI UTAMA. Atas dasar Kongres ke-IV PORKI di Jakarta Timur pada tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 1972 telah diputuskan bahwa nama PORKI diubah menjadi Federasi Olah Raga Karate Do Indonesia (FORKI); BAB II DASAR, TUJUAN DAN USAHA DASAR Pasal 4 Perguruan INKADO dalam mengadakan dan melakukan kegiatannya berdasarkan :
1. Pancasila dan UUD 1945;
2. Amatirisme. TUJUAN Pasal 5 Perguruan INKADO bertujuan : 1. Mewujudkan Karate Do sebagai ilmu Olah Jiwa Raga dan Ilmu Beladiri untuk memupuk dan mengembangkan Jiwa Ksatria Indonesia yang berkepribadian luhur, dan terbuka bagi setiap warganegara Indonesia; 2. Turut aktif membina dan mengembangkan olah raga dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia yang kuat, sehat dan berkemampuan serta daya tangkal yang tinggi melalui Karate Do; 3. Menggalang persatuan dan kesatuan, memasyarakatkan olah raga dan mengolah ragakan masyarakat serta membina hubungan kerjasama atas dasar kekeluargaan antar aliran Karate Do di seluruh Indonesia maupun di seluruh dunia; USAHA Pasal 6 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Perguruan INKADO melakukan usaha-usaha sebagai berikut : (1) Ke dalam : a. Mengembangkan Karate Do secara ilmiah maupun secara populer, antara lain melalui kegiatan teori dan praktek serta pembuatan Karya Tulis (paper) dalam bentuk uraian tekhnik, administrasi dan organisasi secara terus menerus dikembangkan, disempurnakan dan disesuaikan dengan kepribadian bangsa Indonesia; b. Menghimpun dan mengembangkan Kader Inti dan Tim Inti sebagai penggerak dan pengembangan Ilmu Karate untuk dapat dikembangkan kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab; c. Melakukan kegiatan-kegiatan perkaratean yang berguna bagi bangsa Indonesia, baik sebagai Olah Seni Jiwa Raga maupun sebagai Ilmu Bela diri; d. Membina watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan serta mewujudkan kerja sama yang bulat dan jiwa pengabdian kepada masyarakat, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis atas dasar kesetiaan, penghayatan dan pengamalan Sumpah Karate/Kode Etik Perguruan INKADO; e. Mengusahakan adanya sarana dan prasarana seperti dojo beserta peralatannya sehingga dapat terselenggaranya usaha tersebut di atas. (2) Ke Luar : a. Sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, Perguruan INKADO dapat berafiliasi dengan Organisasi Karate Do Aliran Shotokan yang berpusat di Jepang dalam rangka kelangsungan pengembangan ilmu perkaratean Shotokan di dunia; b. Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi-organisasi Karate Do aliran shotokan diluar negeri lainnya di seluruh dunia dalam rangka pengembangan ilmu karate shotokan di dunia; c. Berusaha membina hubungan kekeluargaan sesama organisasi aliran shotokan di Indonesia menuju pembinaan dalam satu wadah Rumpun Keluarga Besar Shotokan Indonesia; d. Menggalang persatuan serta mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi-organisasi olah raga yang ada di Indonesia, khususnya dengan organisasi- organisasi beladiri lainnya atas dasar saling hormat-menghormati, saling pengertian dan isi mengisi demi memperkaya seni beladiri Indonesia di hari depan. BAB III LAMBANG Pasal 7 Bentuk : 2 (dua) lingkaran bulat, yang satu lingkaran besar dan yang satu lagi lingkaran kecil berada di dalam lingkaran besar dibelah atas. Sabuk karate : Melapisi lingkaran kecil dan melekat pada lingkaran besar Tangan : Gambar Shihon Nukite dengan tangan kanan di tengah lingkaran kecil mengarah ke depan di lihat dari samping kiri; INKADO : Nama INKADO dengan huruf besar melintang ke samping pada garis perempat bagian bawah lingkaran besar; Warna : Merah darah, Putih dan Hitam; Merah darah : pada lingkaran besar Putih : pada lingkaran kecil Hitam : pada sabuk karate, tangan, dan huruf INKADO Pasal 8 Pengertian mengenai bentuk, gambar, huruf dan warna yang terdapat dalam lambang INKADO, selanjutnya dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 9 1. Anggota Perguruan INKADO terdiri dari : a. Anggota Biasa; b. Anggota Luar Biasa; c. Anggota Kehormatan; 2. Syarat-syarat, hak dan kewajiban bagi Anggota INKADO diperinci dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB V SUSUNAN ORGANISASI Pasal 10 Organisasi INKADO dibagi dalam 5 (lima) tingkat sebagai berikut : a. Tingkat Nasional, ialah Musyawarah Keluarga Besar INKADO; b. Tingkat Pusat, ialah INDUK INKADO; c. Tingkat Propinsi, ialah KOORDINATOR DAERAH (KORDA) INKADO; d. Tingkat Kabupaten/Kotamadya, ialah CABANG INKADO; e. Tingkat Kecamatan, ialah RANTING INKADO; WILAYAH KEGIATAN Pasal 11 Daerah kegiatan Perguruan INKADO, ialah seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk daerah Perwakilan Indonesia di Luar Negeri; KEKUASAAN Pasal 12 Badan kekuasaan organisasi Perguruan INKADO disusun sebagai berikut : 1. Keputusan Musyawarah Keluarga Besar (MUKBES) INKADO, yang disetujui dan disahkan oleh Ketua Dewan Guru INKADO, ialah Pemegang Kekuasaan Tertinggi; 2. Pengurus Induk INKADO dan Dewan Guru, ialah Pemegang Kekuasaan di Tingkat Pusat; 3. Pengurus Koordinator Daerah (KORDA) INKADO, ialah pemegang kekuasaan di Tingkat Propinsi, Tingkat Daerah Istimewa atau yang dianggap sederajat; 4. Pengurus Cabang INKADO, ialah pemegang kekuasaan di tingkat Kabupaten/Kotamadya atau yang dianggap sederajat; 5. Pengurus Ranting INKADO, ialah pemegang kekuasaan di tingkat kecamatan atau dianggap sederajat; BAB VI MUSYAWARAH KELUARGA BESAR INKADO Pasal 13 1. Musyawarah Keluarga Besar INKADO, disingkat MUKBES INKADO, diselenggarakan sekurang- kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun yang dihadiri oleh : a. Dewan Guru ; b. Pengurus Induk INKADO Demisioner; c. Pengurus KORDA INKADO; 2. Tugas pokok MUKBES INKADO: a. Menyempurnakan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga; b. Mengangkat Ketua Umum Induk INKADO; c. Menetapkan Pokok-pokok Program Kerja INKADO; 3. MUKBES INKADO diselenggarakan oleh Pengurus Induk INKADO; 4. Pengurus Induk INKADO memberikan laporan dan pertanggungjawaban; 5. MUKBES Istimewa/Luar Biasa INKADO dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah KORDA INKADO; 6. MUKBES dipimpin oleh Ketua Dewan Guru INKADO. BAB VII KEPENGURUSAN Pengurus Induk Pasal 14 1. Pengurus Induk INKADO, adalah merupakan Pimpinan Tertinggi Perguruan INKADO di Tingkat Pusat yang bertanggungjawab di bidang organisasi, baik ke luar maupun ke dalam; 2. Susunan Pengurus Induk INKADO, adalah minimal terdiri dari sebagai berikut: a. Ketua Umum; b. Beberapa orang Ketua Bidang ; c. Sekretaris Jenderal; d. Bendahara; e. Seksi-seksi. 3. Pengurus Induk bersama Dewan Guru INKADO dapat mengangkat Pelindung, Pembina dan Penasehat, yaitu mereka yang dianggap mampu/ dapat mengembangkan organisasi Perguruan INKADO secara keseluruhan; 4. Masa jabatan pengurus Induk INKADO ialah 5 (lima) tahun. Pengurus Koordinator Daerah (KORDA) Pasal 15 Pengurus Koordinator Daerah INKADO, disingkat KORDA INKADO ialah Pimpinan Tertinggi di Tingkat Propinsi atau yang dianggap sederajat; Pengurus Cabang Pasal 16 Pengurus Cabang INKADO, ialah Pimpinan Tertinggi di Tingkat Kabupaten atau yang dianggap sederajat; Pengurus Ranting Pasal 17 Pengurus Ranting INKADO, ialah Pimpinan Tertinggi di Tingkat Kecamatan atau yang dianggap sederajat; Susunan Pengurus Pasal 18 Susunan Pengurus INKADO, dalam semua tingkat kecuali Pengurus Induk INKADO diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga; BAB VIII RAPAT- RAPAT Jenis Rapat Pasal 19 Jenis rapat dalam Perguruan INKADO ialah sebagai berikut : a. Rapat Paripurna INKADO, ialah Musyawarah Keluarga Besar; b. Rapat Pengurus Induk INKADO; c. Rapat Dewan Guru; d. Rapat Keluarga Sabuk Hitam; e. Rapat Pengurus KORDA INKADO; f. Rapat Pengurus Cabang INKADO; g. Rapat Pengurus Ranting INKADO; Sifat Rapat. Pasal 20 Semua rapat dalam semua Tingkat Pengurus bersifat tertutup bagi umum kecuali Pengurus / Pimpinan Rapat menentukan lain; Tata Cara Rapat. Pasal 21 Tata Cara Rapat dan ketentuan serta Pengambilan Keputusan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Untuk perincian lebih lanjut di atur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB IX GURU BESAR DAN DEWAN GURU Pasal 22 1. Guru Besar INKADO adalah pendiri INKADO Prof.DR.Drs.R.Baud AD Adikusumo; 2. Dewan Guru ialah suatu dewan yang terdiri dari seorang Ketua dan beberapa orang anggota; 3. Ketua Dewan Guru ialah anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Guru; 4. Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Dewan Guru di atur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 23 Pada waktu Ketua Dewan Guru berhalangan, dapat digantikan oleh Anggota Dewan Guru lainnya atas petunjuk Ketua Dewan Guru sesuai renkingnya. Tugas dan Wewenang Pasal 24 Tugas dan wewenang Dewan Guru, ialah sebagai berikut : 1. Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan ilmu Karate-Do; 2. Memberikan saran-saran di bidang tehnik perkaratean kepada Pengurus Induk baik diminta maupun tidak; 3. Menentukan anggota Panitia Ujian Tingkat Dan, dan kepada Komtek ( Komisi Tekhnik ) untuk ujian Kyu di atur dalam Anggaran Rumah Tangga; 4. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan Pelatih serta menentukan tingkat ( ranking ) Pelatih; BAB X MAJELIS ILMU KARATE INDONESIA Pasal 25 1. Majelis Ilmu Karate Indonesia disebut dengan singkatan MIKI ialah suatu Majelis untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan hidup ilmu olah jiwa raga karate INKADO yang bermutu tinggi dengan penguasaan dasar baik secara tekhnis maupun teoritis; 2. MIKI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : a. Memelihara dan meningkatkan mutu perkaratean; b. Melakukan riset dan penulisan karya ilmiah di bidang perkaratean; c. Menyusaun Program Pendidikan dan latihan di bidang perkaratean; d. Menyusun kurikulum ujian yang berlaku bagi semua KORDA INKADO; 3. MIKI dipimpin oleh Ketua Dewan Guru, dengan beranggotakan : a. Anggota Dewan Guru; b. Tokoh yang dianggap mampu dan bersedia mengembangkan organisasi INKADO; 4. MIKI dapat melakukan konsultasi dengan tokoh-tokoh Karate-Do baik didalam negeri maupun di luar negeri; BAB XI KELAURGA SABUK HITAM ( KSH ) Pasal 26 Keluarga Sabuk Hitam Perguruan INKADO disingkat KSH, ialah suatu wadah bagi Karateka INKADO yang telah memiliki predikat DAN I ( SHO- DAN ) ke atas; Pasal 27 Ketentuan mengenai kepengurusan KSH ditentukan oleh Dewan Guru dan diketahui oleh KORDA yang bersangkutan; Pasal 28 Tugas dan Wewenang KSH, ialah antara lain sebagai berikut : 1. Ikut aktif membantu meningkatkan dan memelihara hubungan kekeluargaan anggota KSH dan penyelesaian masalah-masalah yang belum dan tidak teratasi oleh Pengurus dari semua tingkat organisasi; 2. Memberikan bimbingan dan latihan kepada anggota tingkatan kyu; 3. Melakukan diskusi-diskusi guna peningkatan mutu perkaratean Pasal 29 Kepengurusan KSH berada ditingkat KORDA dan Cabang; BAB XII K E U A N G A N Pasal 30 Sumber keungan perguruan INKADO diperoleh dari : 1. Uang pangkal Calon Anggota; 2. Iuran bulanan dari anggota menurut jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga; 3. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat; 4. Hasil usaha lainnya yang sah; BAB XIII DASAR PENILAIAN KECAKAPAN Pasal 31 Penelitian dan penilaian kecakapan dilakukan sewaktu diselenggarakan latihan, ujian, oleh Pengurus atau Panitia yang ditugaskan oleh Korda ditingkat Kyu dan Dewan Guru ditingkat DAN; BAB XIV PENETAPAN ANGGARAN DASAR Pasal 32 1. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Keputusan Musyawarah Keluarga Besar INKADO,dan hanya dapat diubah oleh Musyawarah Keluarga Besar INKADO; 2. Semua keputusan Musyawarah Keluarga Besar INKADO diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat; BAB XV PEMBUBARAN Pasal 33 Pembubaran perguruan INKADO hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Keluarga Besar INKADO yang diadakan khusus untuk itu, atas dasar : 1. Usul Dewan Guru INKADO; 2. Usul dari sekurang-kurangnya ¾ ( tiga perempat ) jumlah anggota biasa yang diajukan secara tertulis; 3. Keputusan Musyawarah Keluarga Besar INKADO yang dihadiri oleh sekurang- kuranya ¾ ( tiga perempat ) dari jumlah KORDA sesuai daftar hadirnya dan menandatangani daftar hadir. BAB XVI PENGESAHAN Pasal 34 Anggaran Dasar INKADO ini disahkan oleh Musyawarah Keluarga Besar INKADO Ke-anam pada tanggal 6 April 2006 dan menugaskan Pimpinan MUKBES Ke Enam INKADO untuk menandatanganinya; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan perinciannya lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga INKADO yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 6 April 2006 MUSYAWARAH KELUARGA BESAR INKADO KE-VI Ketua, ttd G.A. Pesik Karate-Do DAN VII Wakil Ketua, ttd Prof. Dr. Ir. Bustami Syam, MSME KORDA Sumatera Utara Sekretaris, ttd Gayus Manupapami, SE KORDA Papua ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I LAMBANG, BENDERA DAN LENCANA LAMBANG Pasal 1 Ketentuan Lambang INKADO sebagaimana diatur pada pasal 7 Anggaran Dasar mempunyai arti sebagai berikut : 1. Bentuk merupakan lingkaran : a. Lingkaran besar melambangkan kebulatan tekad dan semangat INKADO dalam melaksanakan aktivitasnya di bidang perkaratean; b. Lingkaran kecil atau lingkaran Sabuk Hitam berarti inti daripada kebulatan tekad dan semangat Karateka Keluarga Sabuk Hitam (KSH); 2. Tangan (Nukite) melambangkan awal sejarah daripada Karate dikenal dengan tangan kosong; 3. Kata INKADO adalah singkatan daripada INDONESIA KARATE DO yang berarti jalannya Karate Indonesia yang mempunyai pengertian olah jiwa raga karate yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi kepribadian bangsa Indonesia; 4. Warna : a. Merah darah melambangkan keberanian karena kebenaran; b. Putih melambangkan kebersihan jiwa sesuai dengan falsafah karate ialah kosong/bersih; c. Hitam melambangkan kemantapan dan kepercayaan kepada diri sendiri. Ukuran bentuk lambang INKADO diserasikan dengan kebutuhan & keadaan. BENDERA INKADO Pasal 2 1. Bentuk Bendera INKADO warna dan isinya sama dengan lambang, hanya warna dasar dari bendera yaitu kuning keemas-emasan yang mengandung makna kejayaan dan kebesaran, maju terus pantang mundur; 2. Ukuran bendera INKADO adalah 120 x 80 cm. Pemakaian LAMBANG Pasal 3 Lambang INKADO dipakai pada baju/ karategi bagian muka sebelah kiri bila tidak ada atribut lain dan dipasang sebelah kanan atas atau pada bagian dada kanan yang disertai Lambang FORKI disebelah kiri; LENCANA INKADO Pasal 4 Lencana INKADO, ialah tanda keanggotaan Perguruan INKADO yang menggambarkan, bentuk dan isi lambang INKADO, terbuat dari bahan logam atau plastik dengan ukuran garis tengah 2 (dua) atau 2,5 (dua setengah) cm. Lencana tersebut dipasang dileher baju atau di dada sebelah kiri. BAB II Penggunaan Lambang Bendera INKADO Pasal 5 Penggunaan Lambang Bendera INKADO harus terpancang di Dojo/ Sekretariat Ranting, Cabang, Korda dan Induk serta pada waktu upacara atau kegiatan-kegiatan Karate di tempat lain. Penghayatan, Pengamalan Kode Etik Pasal 6 1. Setiap Anggota INKADO diwajibkan memahami, mengerti, menghayati sekaligus hafal SUMPAH KARATE sebagai Kode Etik Perguruan; 2. Setiap Anggota INKADO di dalam kehidupan sehari-hari wajib mematuhi, melaksanakan dan mengamalkan Isi dan Jiwa Sumpah Karate; 3. Sumpah Karate yang merupakan landasan/dasar etika Perguruan INKADO adalah janji luhur Anggota INKADO dalam melakukan tugas kegiatan dan pengabdiannya selaku warga negara Indonesia yang ikut berperan serta secara aktif dan positif di dalam pembangunan bangsa Indonesia di segala bidang melalui Karate Do, serta merupakan pedoman sikap dan tingkah laku bagi setiap Anggota INKADO dalam kehidupan sehari-hari. 4. Sumpah karate diucapkan pada waktu sebelum, sesudah latihan dan pada upacara yang diadakan oleh INKADO atau upacara-upacara lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus INDUK bersama Dewan Guru INKADO. Pasal 7 SUMPAH KARATE berbunyi KAMI BERSUMPAH 1. SANGGUP MEMELIHARA KEPRIBADIAN 2. SANGGUP PATUH PADA KEJUJURAN 3. SANGGUP MEMPERTINGGI PRESTASI 4. SANGGUP MENJAGA SOPAN SANTUN 5. SANGGUP MENGUASAI DIRI BAB III Hari Ulang Tahun INKADO Pasal 8 Hari Ulang Tahun INKADO, adalah tanggal 18 Maret Pelaksanaan memperingati Hari Ulang Tahun di atur dan diselenggarakan oleh Pengurus Induk, Pengurus KORDA, Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting disesuaikan dengan kemampuan dan keadaan masing-masing dengan berpegang teguh pada prinsip sederhana tetapi khidmat. BAB IV KEANGGOTAAN Persyaratan menjadi Anggota Pasal 9 1. Yang dapat menjadi Anggota adalah setiap warganegara Indonesia dan warganegara asing yang tinggal di Indonesia yang dimungkinkan oleh Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia; 2. Calon Anggota minimal berumur 6 (enam) tahun s.d. 17 (tujuh belas) tahun harus mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, kecuali yang telah berumur 18 (delapan belas) tahun ke atas; 3. Keanggotaan diperoleh setelah mengisi formulir yang disediakan oleh Pengurus; 4. Untuk keseragaman bentuk dan isi formulir ditetapkan oleh Pengurus Induk; 5. Apabila disuatu daerah belum ada ranting, permintaan menjadi anggota dapat diajukan kepada Cabang terdekat atau KORDA. Pasal 10 Yang dimaksud dengan tingkat ke anggotaan INKADO sebagaimana dimaksud dalam pasal ini sebagai berikut : 1. Anggota Biasa : adalah mereka yang diterima menjadi anggota setelah mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi persyarat-an serta disahkan oleh Pengurus Setempat; 2. Anggota Luar Biasa : adalah orang perseorangan yang telah menunjukkan darma bakti, jasa dan pengabdian yang tulus ikhlas serta tanpa pamrih demi kemajuan dan pengembangan perguruan INKADO, yang kemudian bersedia ditetapkan oleh Pengurus menjadi anggota luar biasa; 3. Anggota Kehormatan : adalah keanggotaan yang diberikan kepada orang perorangan atau pejabat sebagai kehormatan atas jasa-jasa kepemimpinannya dalam membantu perkembang- an perguruan INKADO; 4. PEMBINA : adalah seorang yang bersedia dan mampu melakukan pembinaanpengembangan Perguruan INKADO; 5. PENASEHAT : adalah seseorang yang bersedia dan mampu memberi-kan nasehat baik diminta maupun tidak, untuk kemaju-an Perguruan INKADO; 6. PELINDUNG : adalah seseorang yang bersedia dan mampu melindungi Perguruan INKADO; 7. SESEPUH : adalah orang perseorangan yang disegani, berwibawa dan dihormati yang dianggap tua dalam segala-galanya. Pembina, Penasehat, Pelindung dan Sesepuh untuk tingkat Pusat ditentukan oleh Pengurus Induk dan Dewan Guru, untuk tingkat KORDA ditentukan oleh Pengurus KORDA, untuk tingkat Cabang ditentukan oleh Pengurus Cabang, untuk tingkat Ranting ditentukan oleh Pengurus Ranting; 8. KADER INTI : adalah anggota pilihan dari tingkat Kyu sampai dengan tingkat Sho DAN (DAN I); 9. TEAM INTI : adalah suatu team yang berasal dari Anggota INKADO tingkatan Sho DAN (DAN I); Penetapan Keanggotaan Pasal 11 1. Penetapan keanggotaan biasa Perguruan dilakukan dengan pemberian Kartu Tanda Iuran; 2. Kartu Tanda Iuran diberikan oleh Pengurus KORDA dan penyalurannya diatur melalui Cabang dan Ranting; 3. Bentuk dan Isi Kartu Tanda Iuran ditetapkan oleh Pengurus Induk; 4. Setiap KORDA, Cabang dan Ranting wajib mempunyai suatu daftar anggota dalam lingkungannya; Perpindahan dan Pengunduran diri Pasal 12 1. Apabila seseorang anggota pindah tempat, diwajibkan mendapatkan surat pindah dari pengurus setempat untuk disampaikan kepada pengurus di tempat yang baru; 2. Pengunduran diri sebagai anggota dengan mengajukan secara tertulis kepada pengurus setempat; Kewajiban Anggota Pasal 13 Setiap anggota perguruan INKADO berkewajiban : 1. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945; 2. Menjunjung tinggi nama baik dan kode kehormatan perguruan; 3. Memegang teguh rahasia perguruan dan menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara; 4. Mentaati dan mematuhi ketentuan- ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan- keputusan perguruan INKADO; 5. Menjunjung tinggi Dasar, Tujuan dan Usaha Perguruan dan bersama-sama melaksanakannya; 6. Menghadiri rapat-rapat perguruan; 7. Membayar uang pangkal dan uang iuran;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar