ANGGARAN
DASAR INDONESIA KARATE-DO (INKADO) BAB I KETENTUAN UMUM NAMA Pasal 1
Perguruan ini bernama INDONESIA KARATE-DO, yang dalam Anggaran Dasar ini
selanjutnya disebut dengan singkatan INKADO; KEDUDUKAN Pasal 2
Perguruan INKADO bertempat kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia kecuali apabila
Keputusan Mukbes menentukan lain; WAKTU Pasal 3 1. Perguruan ini
didirikan pada tanggal 18 Maret 1972 yang diprakarsai oleh Prof. Dr.
Drs. R. Baud AD Adikusumo di Jalan Cidodol Nomor 11, Kebayoran Lama,
Jakarta 12220 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, dan disahkan
pada tanggal 21 November 1972 di Jakarta; 2. Kelahiran Perguruan INKADO
merupakan kelanjutan dari sejarah PORKI yang dilahirkan pada tanggal 10
Maret 1964 di Jalan Danau Buyan Blok F-III/82, Pejompongan Jakarta dan
Drs. R. Baud AD Adikusumo sebagai PENDIRI UTAMA. Atas dasar Kongres
ke-IV PORKI di Jakarta Timur pada tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 1972 telah
diputuskan bahwa nama PORKI diubah menjadi Federasi Olah Raga Karate Do
Indonesia (FORKI); BAB II DASAR, TUJUAN DAN USAHA DASAR Pasal 4
Perguruan INKADO dalam mengadakan dan melakukan kegiatannya berdasarkan :